Kitakini.news - PolresTapanuli Selatan (Tapsel) melalui Kanit I Pidum Satreskrim, Ipda BambangRahmadi mengamankan seorang pria berprofesi sebagai petani berinisial BH (44)atas dugaan penganiayaan bersama-sama terhadap karyawan PT TPL.
Terdugapelaku merupakan waga Dusun Silinggom-linggom, Desa Sanggapati, KecamatanAngkola Timur, Kabupaten Tapsel. Ia ditangkap saat melintas menggunakan sepedamotor di Jalan Lintas Pal XI-Gunungtua, Sabtu (10/5/2025).
KasatReskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung Senin(12/5/2025) siang, juga membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka, didugamelanggar Pasal 170 Jo Pasal 351 dari KUHPidana terkait kekerasan ataupenganiayaan.
"Gunapemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mako Polres Tapsel," KataKasi Humas.