Kitakini.news -DS Alias Panipu (41) warga KelurahanPijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tak berkutik saat disergappersonel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Penangkapan itu dilakukan petugas,Senin (12/05/25) sekira pukul 13:00 WIB di Desa Manunggang Julu, KecamatanPadangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Tepatnya samping dinding PesantrenAl-Anshor.
"Mengetahui tentang adanyaperedaran Narkotika, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dansesampainya dilokasi petugas melihat terduga pelaku sedang duduk di pondok. Kemudianpetugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku besertabarang bukti yang berada di lantai pondok yang berjarak 10 Centimeter daripelaku," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga kepada wartawan,Rabu (14/5/2025).
Usai menyergap pelaku, lanjut AKP KSinaga, petugas mengintrogasi pelaku. Dan dihadapan personel Polisi, DS mengakuNarkotika golongan I jenis Sabu tersebutdidapat dari seorang lak-laki yang tidak dikenalnya di Desa Sihepeng, KabupatenTapanuli Selatan (Tapsel).
"Selanjutnya petugasmenggeledah rumah DS dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling). Namun tidakmenemuka barang bukti lainnya. Kemudian personel membawa DS beserta barangbukti 20 plastik klip transparan berisikan Sabu dengan Bruto 4,91 Gram, 1plastik klip berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, uang sebesarRp150.000, dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"beber AKP K Sinaga. (**)