Kitakini.news - PersonelPolres Langkat mengamankan seorang pelaku pungutan liar (pungli) di jalanlintas sumatera tepatnya di simpang tugu, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjungpura,Kabupaten Langkat, Senin (12/5/2025).
Aksiini tergolong premanisme jalanan, dilakukan dengan modus pelaku menyalakansenter lalu menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas, memintasejumlah uang kepada sopir.
KasiHumas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma menyatakan saat diamankan petugasmenemukan uang tunai sebesar 8 ribu rupiah.
"Pelakuberinisial SB, laki-laki berusia 30 tahun, warga Desa Payaperupuk, KecamatanTanjungpura. Kepada petugas, ia mengaku melakukan aksi tersebut demi memenuhikebutuhan hidup sehari-hari," kata Akp Rajendra, Rabu (14/5/2025).
Olehpetugas SB tidak langsung diproses hukum. Ia dibawa ke Polsek, dipertemukandengan keluarganya dan perangkat desa, lalu dibuatkan surat pernyataan untuktidak mengulangi perbuatannya lagi.
KasiHumas AKP Rajendra Kusuma menyampaikan bahwa penindakan semacam ini bukansemata untuk menakut-nakuti, tapi untuk membina. "Kita ingin membasmi pungli,tapi kita juga membuka jalan agar mereka yang tersesat bisa kembali ke jaluryang benar." ujar Rajendra.
Menurutnyalangkah ini menunjukkan bahwa kehadiran polisi bukan hanya menindak, tetapijuga memberi ruang bagi perubahan. Karena keamanan sejati bukan hanya soalmencegah kejahatan, tapi juga tentang menghidupkan harapan.
PolresLangkat kembali menghimbau kepada masyarakat yang mendapati prilaku pungli agarmelaporkannya ke petugas terdekat, baik ke Polsek jajaran maupun ke PolresLangkat.