Kitakini.news -Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengungkap dua kasus penyalahgunaanBahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintahdalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusanliter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampungdan memindahkan bahan bakar tersebut.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C utomo melalui Kasi Humas AKPJunaidi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen PolresBinjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagimasyarakat yang membutuhkan.
"Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakanenergi nasional," ujar Kasi humas AKP Junaidi, Kamis (15/5/2025).
Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. dua Tersangkapertama inisial MI, 51 Tahun dan MH, 22 Tahun ditangkap saat melakukanpengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU14207182 di Jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala Desa Pekan Selesai KecamatanSelesai Kabupaten Langkat
"Sementara tersangka kedua inisial SR, 65 tahun dan HR, 22tahun ditangkap di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan SelesaiKabupaten Langkat,".
Lebih lanjut Akp Junaidi menjelaskan penangkapan berawal saatpelaku SR yang sedang mengendarai mobil Kijang dengan nomor pol BK 1496 RAdiberhentikan dan diperiksa oleh petugas lalu didapati dalam mobil yang sudahdimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak. Menurutketerangan pelaku minyak BBM subsidi jenis pertalite tersebut dari 2 lokasiSPBU 14207182 dan SPBU Tanjung Jati 142071100
"Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan dandijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dandenda maksimal Rp60 miliar," kata AKP Junaidi.