Kitakini.news -Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah gubuktempat transaksi Narkoba di Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, KabupatenLangkat. Petugas mengamankan dua orang dengan barang bukti 34 plastik klipsabu-sabu seberat 3.94 Gram, Rabu (14/5/2025).
Kedua tersangka yakni AM, 33 tahun dan ZKA 40 tahun, merupakanwarga setempat.
Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra menjelaskan penangkapan berawaldari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh tim yangkemudian bergerak ke lokasi.
"Setelah melakukan pengintaian, tim menggerebek gubuk yangdijadikan tempat aktivitas mereka. Saat upaya penangkapan berlangsung, salahsatu pelaku mencoba membuang barang bukti ke parit. Namun tim berhasilmenemukan satu plastik klip sedang berisi 34 bungkus kecil yang diduga kuatberisi sabu, dengan total berat brutto 3,94 gram," kata AKP Rudi.
Petugas juga menyita dua plastik klip bening kosong, satu unithandphone android, dan uang tunai sebesar Rp40.000.
"Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwaseluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya digelandang keMapolres Langkat untuk diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Langkat.
Lebih lanjut Akp Rudi menyatakan bahwa penangkapan ini adalahbukti nyata komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di akarrumput.
"Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Kamitidak berhenti hanya pada pelaku, tapi terus menelusuri jaringan di baliknya.Dan semua ini dimungkinkan berkat dukungan masyarakat yang berani melapor," ujarAKP Rudi.