Kitakini.news -Keseriusan jajaransatres narkoba polres Padangsidimpuan membasmi peredaran narkoba di wilayahhukum polres Padangsidimpuan sangat nyata. Pasalnya pengembangan yang merekalakukan mengakar kepada siapa pemilik sesungguhnya barang haram (narkoba)tersebut.
Seperti hal nya kaliini, pada Jumat (16/5/2025) selisih satu jam jajaran satres narkoba polresPadangsidimpuan berhasil sikat dua pria pengecer dan pemilik narkotika jenisganja.
"Awalnya petugasberhasil menangkap FR (50), warga Jln. Abdul Jalil, Kelurahan Wek I, KecamatanPadangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan di tepi jalan di seputaran jalanjanji raja kelurahan Wek I sekira pukul 14:30 Wib.Sebut kasi Humas AKP KenbornSinaga kepada wartawan Minggu (18/05/25) pagi.
Kemudian lanjut KasiHumas, petugas mendapati satu buah kotak rokok berisi enam bungkus kertas nasikecil yg berisikan narkotika golongan I jenis Ganja di kantong depan kiricelana pelaku kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan ke rumahnya danmendapati sebuah toples plastik besar merk TWIN PAN berisi ganja, empat lembar kertas nasi dan gunting di halamanbelakang rumah pelaku.
Alhasil masih katakasi Humas, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku FR Narkotikagolongan I jenis ganja dengan bruto 77, 99 Gram, enam bungkus kertas nasiberisi ganja dengan bruto 7,58 Gram, satu buah kotak rokok, satu buah gunting, empatlembar kertas nasi, satu buah toples plastik.
Kasi Humas menambahkanbahwa saat dilakukan interogasi terhadap pelaku FR, ia menerangkan bahwanarkotika golongan I jenis Ganja tersebut di beli dari seseorang laki-laki diJl. Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan SelatanKota Padangsidimpuan.
"Tak menungguwaktu lama sekira pukul 15:30 WIB masih pada hari yang sama, petugas langsungkelokasi yang sudah di beritahu pelaku FR sebelumnya. Dan disana tepatnya didalam rumah, kita menangkap pelaku lain yang sebelumnya sudah dikantonginamanya, yakni JAL (48) dan ia menunjukkan barang bukti ganja yg disimpan dikamar mandi, di dalam plastik hitam, berisi 53 bungkus ganja dan satu buahplastik bening berisi ganja lainnya," jelas Sinaga.
Kemudian tim melakukaninterogasi terhadap pelaku JALdan mendapati informasi bahwa ganja itu iadapat dari seseorang bernama IMAM (DPO) yang tidak di ketahui alamatnya.Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan gunapenyidikan lebih lanjut.