Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri LubukPakam di Labuhan Deli, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti senjata tajamdan narkoba dari 360 perkara. Pemusnahan dilakukan setelah berkekuatan hukumyang merupakan hasil pengungkapan kasus pada pertengahan tahun.
Seluruh barang bukti berupa berbagai jenissenjata tajam dan narkoba dari 360 kasus, dikumpulkan di halaman KantorKejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli yang berada di kawasan jalan TitiPahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin pagi (19/5/2025).
Berbagai jenis barang bukti seperti senjatatajam dan narkoba dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar dan diblender.Pemusnahan itu disaksikan oleh petugas kepolisian dari Polsek Medan Labuhan danpetugas Rutan.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkanmerupakan hasil penyitaan selama sembilan bulan dari berbagai perkara tindakpidana, seperti kasus narkoba sebanyak 202, tindak pidana kriminal umum 79kasus dan 82 kasus harta benda.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri LabuhanDeli, Hamonangan Sidahuruk, mengatakan dari 360 kasus, petugas menyita puluhansenjata tajam dari kasus geng motor yang menjadi perhatian khusus petugasgabungan.
Untuk menekanangka kejahatan jalanan dan peredaran narkoba khusus di wilayah hukum PolresPelabuhan Belawan, petugas akan mengajak masyarakat menindak para pelaku.