Warga Aceh Kurir 10,4 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Selasa, 20 Mei 2025 17:46 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Duaterdakwa kurir 10,4 Kg Sabu yakni, Rahmad Ikram, warga asal Kabupaten AcehUtara dan Fadhli bin Noordin warga Kota Medan dijatuhi vonis penjara seumurhidup oleh majelis hakim diketuai Evelyne dalam sidang di ruang Cakra VPengadilan Negeri Medan, Selasa (20/5/2025).

Majelishakim menyatakan kedua kurir sabu tersebut terbukti bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Pasal 114ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan terdakwa Fadhli bin Noordin oleh karenaitu dengan pidana penjara seumur hidup," vonis Ketua majelis hakimEvelyne.

Usaimembacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada paraterdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukumbanding atau tidak.

Padapersidangan sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari,menuntut Rahmad dan Fadhli dengan hukuman mati.

Sebagaimanadiketahui, kasus ini bermula pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.Saat itu, Rahmad yang ketika itu tengah bekerja di Malaysia dihubungi Dani(DPO). Dani menawarkan Rahmad untuk mengantarkan sabu dari Kota Dumai, Riau, keKota Medan.

Tawaranitu pun diterima Rahmad. Keesokan harinya, Jumat (11/10/2024), Dani mengirimkanuang senilai 500 Ringgit Malaysia kepada Rahmad untuk keperluan perjalanannya.

Kemudianpada Sabtu (12/10/2024), Rahmad pun berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia,menuju Malaka dan selanjutnya ke Kota Dumai dengan menumpangi speedboat.

PadaSenin (14/10/2024), Rahmad pun tiba di Pelabuhan Dumai. Selanjutnya, dirinyamenghubungi Gopay (DPO) selaku seseorang yang akan ditemuinya di Dumai atasperintah Dani. Kemudian, mereka pun bertemu.

Sekirapukul 20.00 WIB, Rahmad dan Gopay berangkat ke Medan dengan menaiki mobil milikGopay dan didalamnya sudah ada sabu yang akan diserahkan di Medan.

Singkatnya,mereka pun sampai di Medan pada Selasa (15/10/2024) dan sekira pukul 11.00 WIB,mereka pun tiba di tempat yang menjadi lokasi pertemuan dengan orang yang akanmengambil sabu tersebut, yaitu Aula Masjid Silaturahim, Jalan Cinta Karya,Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian,Rahmad mengeluarkan sebuah tabung speaker yang sudah berisi 10,4 kg sabu. Taklama kemudian, tabung speaker tersebut diambil Fadhli. Namun, tiba-tiba Fadhliditangkap oleh anggota kepolisian serta anggota Bea dan Cukai.

SementaraRahmad sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar dan berhasil ditangkap.Sayangnya, Gopay berhasil lolos dari kejaran tersebut dan belum tertangkapsampai saat ini.

Setelahmenangkap Rahmad dan Fadhli, selanjutnya polisi beserta anggota Bea dan Cukaimembawa keduanya ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Hukum & Kriminal

Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Dalami Sanksi Seumur Hidup

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten