Kitakini.news - MantanDirektur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Taufiq,dituntut tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan danapenyertaan modal di PDAM Tirtasari tahun anggaran 2018–2020, Kamis (22/5/2025).
Tuntutanhukuman tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri(Kejari) Binjai, Emil Brunner, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
"Menuntut,menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjaraselama tiga tahun," ujar Emil di hadapan majelis hakim yang diketuai M.Nazir.
Selainpidana penjara, pria berusia 55 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesarRp150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atausubsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkanpidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti (UP) kerugian keuangannegara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta lebih," tambah Emil.
Denganketentuan, lanjut JPU, jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelahputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda Taufiqakan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalamhal jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, makadiganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Emil.
Dua Terdakwa Lainnya Dituntut LebihRingan
Duaterdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum, 55 tahun, selaku mantan KepalaBagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra, 55 tahun,sebagai Direktur CV Taufan dituntut lebih ringan daripada Taufiq.
Faridadan Rudi masing-masing dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjaraserta denda sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Keduanyajuga dituntut jaksa membayar UP. Farida senilai Rp50 juta dan Rudi sebesarRp123 juta. UP tersebut telah dibayarkan keduanya kepada negara melalui KejariBinjai.
Jaksamenilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPsebagaimana dakwaan subsider.
"Keadaanyang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara danperbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasankorupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Emil.
Sedangakankeadaan yang meringankan, sambung Emil, para terdakwa berterus terang mengakuidan menyesali perbuatannya, para terdakwa sopan di persidangan, dan paraterdakwa belum pernah dihukum.
"Keadaanyang meringankan terdakwa Farida Hanum dan terdakwa Rudi Sahputra telahmengembalikan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Setelahmendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwauntuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (2/6/2025) mendatang.