Kitakini.news -Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, didakwa jaksa ataskasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir. Diapun terancam dihukum berat.
Beragendakan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU)Syarifah Nayla menghadirkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan denganmendengarkan keterangan terdakwa, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri,Kamis (22/5/2025) sore.
Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi olehTengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwauntuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di MedanSunggal.
"Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahuisebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli," ujarJPU.
Lalu polisi yang menyamar tersebut, lanjutnya, bertemu denganterdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelahmemperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsungmelakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupasatu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat421 gram, dari lantai rumah tersebut," katanya.
Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IHsebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Hakim ketuaPinta Uli Tarigan, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.