Jaksa tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Polri

Abimanyu - Kamis, 22 Mei 2025 23:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan modus masuk Polri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Tempat Sidang Labuhandeli. (Abimanyu)

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdangdi Labuhandeli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama duatahun dalam kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepadaterdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas JPU SuryaSiregar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, TempatSidang Labuhandeli, Kamis (22/5/2025).

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbuktimelakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilaiRp1,35 miliar.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belumberdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugianterhadap korban serta meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopanselama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telahmengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengansurat dokter," jelas JPU Surya.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai DavidSidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Kamis (29/5) mendatangdengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Di luar ruang sidang, JPU Surya menegaskan bahwa Nina Watimenjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntutterdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidanapenjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telahmenangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat."Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati,serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujarnya.

Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnyamenjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.

Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke MahkamahAgung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkanhukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.

JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula padaMaret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksipenerimaan Bintara Polri.

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas denganjanji bisa meloloskan anak korban lewat jalur "sisipan" pada seleksi tahunberikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati dikawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansibermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.

"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023,terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk AkademiKepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar,"ujar JPU Surya Siregar.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Sergai, Prayuka Uganda Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Korban Jadi Tersangka Ibu Tiga Anak Didakwa KDRT terhadap Suami

Hukum & Kriminal

Sidang Lapangan Gugatan Sengketa Tanah dengan UIN, Ada Aktivitas Pembangunan di Desa Sena

Hukum & Kriminal

Ricuh dengan Penghuni Rumah saat Eksekusi Lahan Seluas 11,4 Hektare

Hukum & Kriminal

Tak Terbukti Memiliki Senpi, Hakim Vonis Bebas Edi Suranta Gurusinga

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Selidiki Istri Polisi dan Oknum TNI Pelaku Dugaan Penipuan