Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan mengungkap bahwa DirekturSPBU 14.201.135, Vera Agustina, turut menikmati keuntungan dari penjualan BBMbersubsidi jenis Pertalite yang dioplos dan dibeli secara ilegal.
Hal itu dikatakan JPU Sofyan Agung Maulana ketika membacakandakwaan terhadap Sahlan Suryanta Siregar (34), selaku manajer dan MuhammadAgustian Lubis (34), selaku supervisor SPBU 14.201.135, yang beralamat di JalanFlamboyan Raya Nomor 09, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
"Keuntungan dari penjualan BBM oplosan tersebut mencapai Rp80juta hingga Rp90 juta per bulan, dan dibagi-bagi kepada Vera Agustina selakudirektur, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf IbnuAzis," kata JPU Sofyan Agung Maulana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu(21/5/2025) kemarin.
JPU Sofyan mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (5/3/2025), ketikaterdakwa Agustian dan terdakwa Sahlan memesan 8.000 liter Pertalite dariseseorang bernama Isom (Daftar Pencarian Saksi/DPS), di luar prosedur resmi PTPertamina.
"BBM tersebut dikirim menggunakan truk tangki Mitsubishi Fuso BK8049 WO yang dikemudikan oleh terdakwa Untung dan terdakwa Yudhi Timsah Pratama(masing-masing berkas terpisah)," ujar dia.
Setibanya di SPBU, terdakwa Untung dan Yudhi melakukanpembongkaran BBM ke dalam tangki pendam SPBU, dibantu oleh terdakwa Agustianyang memeriksa isi tangki secara manual.
Saat proses pembongkaran berlangsung, petugas dari PolrestabesMedan datang dan meminta dokumen resmi distribusi BBM tersebut. "Namun, paraterdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dari Pertamina dan mengakuibahwa BBM tersebut merupakan hasil oplosan dan tidak dipesan sesuai prosedur,"ungkap dia.
Lebih lanjut, JPU Sofyan menyebutkan, seharusnya prosedur resmipemesanan BBM dari Pertamina mengharuskan SPBU mengirimkan data stok melaluiSMS sebelum pukul 14.00 WIB.
Setelah itu, dilakukan pembayaran ke Bank BNI berdasarkan volumedan kode pemesanan yang valid dari Pertamina.
Mobil tangki resmi Pertamina akan mengantar BBM disertai dokumendelivery order (DO) dan proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat."Namun, karena alasan kekurangan modal dari Direktur SPBU Vera Agustina, paraterdakwa justru membeli BBM dari pihak ilegal dengan harga Rp9.000 sampaiRp9.200 per liter, jauh di bawah harga jual resmi Rp10.000 per liter," kataSofyan.
Dalam kurun waktu tertentu, para terdakwa telah melakukantransaksi ilegal sebanyak lebih dari 30 kali kepada Isom dan meraup keuntungansekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta per bulan.
Keuntungan tersebut dibagi-bagikan kepada Direktur VeraAgustina, kedua terdakwa, serta dua orang lainnya, yakni Suadi dan Yusuf IbnuAzis. "Para terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana," jelasnya.