Kitakini.news - SatnarkobaPolres Binjai kembali menangkap dua orang yang diduga sedang menjual narkobajenis ekstasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono Kecamatan BinjaiTimur, Kota Binjai, Rabu (21/5/2025).
KasatNarkoba Polres Binjai Akp Syamsul Bahri menjelaskan penangkapanberawalsaat tim Polres Binjai melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakansaatmelakukan patroli di lokasi penangkapan.
"Saat diperiksa petugasditemukan 8 butir pil ekstasi berwarna kuning dan 4 butir pil ekstasi warnaungu dengan berat netto 3,32 Gram," ujar Akp Syamsul Bahri, Jumat(23/5/2025).
Keduapria tersebut bernama PI, 19 tahun, warga Kelurahan Muliorejo Kecamatan SunggalKabupaten Deliserdang dan FS, 20 tahun, warga Sungai Langkai Kecamatan SegulungKota Batam.
"Keduanyadikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4tahun dan paling lama 20 tahun," kata Akp Syamsul Bahri.