Kitakini.news - SatnarkobaPolres Langkat menangkap seorang warga inisial HSG, 36 tahun, yang sedangmenginap di Hotel Besitang di Jalan Lintas Medan Aceh, Kecamatan Besitang,Kabupaten Langkat, yang membawa 1,44 gramsabu sabu, Minggu (19/5/2025).
Penangkapanberawal dari informasi kepada polisi tentang adanya aktifitas mencurigakanterkait narkoba. "Petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi danmenemukan tamu hotel Besitang kamar 903 yang kedapatan membawa sabu seberat1,44 Gram," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra, Jumat(23/5/2025).
Kepadapetugas, HSG warga desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, mengakusabu tersebut adalah miliknya. Petugas juga menyita sebuah sekop sabu, uangRp.85 ribu dan satu unit ponsel.
Tersangkaberikut barang bukti audah dibawa ke Mapolres Langkat untuk proses hukumselanjutnya.
AKPRudi juga menyampaikan bahwa penangkapan ini bukti serius polisi memeranginarkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
"Laporanyang masuk ke Kami bukti kepercayaan masyarakat kepada Polisi," ujar AKPRudi.