Kitakini.news - Setelah satu bulan bebas dari LembagaPemasyarakatan Kelas II A Padang, dua orang resedivis pelaku pencurianspesialis rumah kos di Kota Padang kembali diringkus tim Klewang SatreskrimPolresta Padang, Sumatera Barat, Minggu (5/2/2023).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unitlaptop, handphone dan mesin sepeda motor hasil curian pelaku.
Sejumlah petugas kepolisian berpakaian preman dari tim Klewang SatreskrimPolresta Padang, terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara saatmenciduk dua orang tersangka pelaku pencurian spesialis rumah kos yang selamaini menjadi target operasi polisi.
Kedua orang pelaku sempat melakukan perlawanan saat diringkus petugas, dikawasan Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dan langsungdibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan.
Wadantim Klewang Sateskrim Polresta Padang, Aipda Andi, Senin (6/2/2023)menyebutkan, kedua orang tersangka bernama Robert dan Jhoni ini baru satu bulanini bebas dari lembaga pemasyarakatan Kelas II A Padang karena kasus pencurian.
Kedua orang pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Padangbersama barang bukti berupa dua unit laptop dan mesin sepeda motor dan hp hasilcurian.
Kedua orang tersangka melakukan aksinya dengan modusmemantau rumah kos yang menjadi target pada siang hari dan melancarkan aksinyapada malam hari.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencuriandengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen