Kitakini.news - KejaksaanNegeriMedan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II)kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari KejaksaanAgung RI, Selasa (27/5/2025).
"Hariini kita menerima tahap II dari penyidik Kejagung atas perkara tindak pidananarkoba jenis ganja dengan tiga tersangka masing-masing merupakan warga asalAceh Tenggara," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
Pihaknyamenyampaikan adapun ketiga tersangka kurir ganja seberat 151 kilogram tersebut,yakni Syafi'i alias S (32), lalu Riki Supandi alias RS (32), dan Jos Pratamaalias JP (26).
"TahapII diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo (KasubsiTut) dan Sofyan Agung Maulana (Kasubsi Pratut) di ruang tahap II Pidum KejariMedan," jelas dia.
Setelahtahap II, lanjut Dapot, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Medan, untuk 20 hari kedepan. "Saat ini ketiga tersangkaditahan di Rutan Medan, dan JPU akan menyiapkan berkas perkara untukdilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Dapot.
Diamenambahkan, tiga tersangka sebelumnya ditangkap petugas BNN (Badan NarkotikaNasional), pada Rabu (12/2), di sebuah ruko yang berada di Jalan Abdul SaniMuthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Dalampenangkapan itu, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat151 Kilogram," jelasnya.
Lebihlanjut, Dapot mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentangnarkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati."Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar Dapot Dariarma.