Kitakini.news -SatresnarkobaPolres Binjai, berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagaipengedar narkoba jenis ekstasi di Desa Namuukur Utara, Kecamatan Seibingai,Kabupaten Langkat, Selasa (27/5/25) pukul 00.15 WIB.
Tersangkaberinisial TMY (29) warga Jalan Sembada X No. 20, Kecamatan Medan Selayang,Kota Medan. Dari tangan pelaku polusi berhasil menyita barang bukti 9 pilekstasi.
KasiHumas Polres Binjai AKP Junaidi, mengatakan, penangkapan tersangka berawal atasinformasi dari seorang tokoh masyarakat yang sudah sangat meresahkan terhadapperedaran narkoba.
"Dariinformasi itulah, petugas kemudian melakukan penyelidikan di TKP. Saat petugasmenelusuri Desa Namu Ukur, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiridi depan teras sebuah rumah namun saat melihat petugas tersangka langsungmelompat dan melarikan diri," kata Kasi Humas Polres Binjai, Sabtu(31/05/2025).
LanjutJunaidi, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka,namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, akhirnya tersangka diamankan.
"Daritangan tersangka, kami berhasil menyita barang bukti berupa 9 butir pilekstasi, 1 unit Handphone, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU," ucapJunaidi.
Terhadappelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara palingsingkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Sesuaiketerangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, bahwa Polres Binjai akan sikathabis terhadap para bandar narkoba, dan berkomitmen untuk mewujudkan kotaBinjai bersih dari narkoba.