Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Abimanyu - Senin, 02 Juni 2025 19:41 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Duaterdakwa kurir 20 Kg narkoba jenis sabu divonis hukuman pidana mati dalam sidangdi Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

"Menjatuhkanhukuman kepada dua terdakwamasing-masing dengan pidana mati," vonis Ketuamajelis Hakim Philip Mark Soentpiet dalam sidang di ruang Cakra V PengadilanNegeri Medan.

Majelishakim mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri (34), dan Heri Chandra (43) telahterbukti membawa sabu-sabu dari Desa Sungaisialang, Kecamatan Batuhampar,Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.

"Perbuatankedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"jelas hakim.

Menuruthakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung programpemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkanmasyarakat. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," tegasnya.

Setelahmembacakan putusan, majelis hakim Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selamatujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawanuntuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

"Keduaterdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakansikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut," ujar HakimPhilip.

Diluar persidangan, JPU Daniel Surya Partogi mengatakan pihaknya menerima atasvonis tersebut, karena sesuai (conform) dengan tuntutan yang sebelumnya memintaagar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

"Kitamenerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umumdengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwamasing menyatakan pikir-pikir," ujar dia.

JPUDaniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada, Selasa (10/9/2024)sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dandisuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendaraimobil Honda BRV.

Kepadaterdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO)akan tiba di Desa Sungaisialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024)dini hari.

Disitu, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu didalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwaberangkat menuju Kota Medan.

Kemudianpada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalantol Lubukpakam, Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabutersebut.

Namun,ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tibakedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasriyang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hinggaakhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yangrupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus,Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

"Saatpenggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan keduaterdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproseslebih lanjut," tutur JPU Daniel Surya Partogi.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Hukum & Kriminal

Kecewa Putusan Sela Hakim, PH Dante Sinaga Persoalkan Dakwaan Kasus Aluminium Inalum

Hukum & Kriminal

Berkat Kicauan Dua Kurir Sabu, Toke Rok Berhasil Diringkus Polres Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Hukum & Kriminal

Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput