Hati-Hati Bagi Buronan, UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan

- Kamis, 15 Desember 2022 19:50 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/Puan_Maharani.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) danPemerintah Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna diSenayan Jakarta, Kamis (15/12/2022).

 

Seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (15/12/2022), Ketua DPR-RI Puan Maharani mengetokPalu Sidang tanda disahkannya UU Perjanjian antara Pemerintah RI dan PemerintahRepublik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, setelah seluruh anggota Fraksi menyatakansetuju.

 

Merespon hal disahkannya UU Ekstradisi Buronan tersebut,Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan regulasi tersebutdinilai sangat penting untuk segera disahkan karena berguna bagi kepentingannegara dan masyarakat umum, khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistempenegakan hukum dan peradilan pidana.

 

“RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhankerjasama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negaralain. Khususnya dengan Singapura, yang nantinya akan berguna untuk mempererathubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati danmenguntungkan,” ujarnya.

 

Pangeran menjelaskan, UU Ekstradisi Buronan tersebutdisahkan tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasanlangsung dengan Indonesia serta didorong kebijakan bebas visa yang mendorongtingginya mobilitas dan interaksi warga negara.

 

“Singapura juga kerap menjadi tujuan akhir dan transitpelaku kejahatan. Karena itu, MenkhumHam Yasonna H. Laoly berharap dengan adanyakerjasama ekstradisi dengan Singapura ini, maka akan memudahkan aparat penegakhukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,”tegas Pangeran.

 

Dijelaskan, bahwa perjanjian antara Pemerintah RepublikIndonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan inimengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindakpidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajibterhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dandokumen pendukung serta pengaturan penyerahan. Perjanjian ini ditandatanganipada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba