Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 02 Juni 2025 20:30 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara pemalsuan kata otentik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terjeratkasus pemalsuan akta otentik, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) AdiPinem (60) dituntut hukuman selama dua tahun penjara dalam sidang di PengadilanNegeri Medan, Senin (2/6/2025).

"TerdakwaAdi Pinem selaku Notaris/PPAT dituntut selama dua tahun penjara, dinilaiterbukti bersalah melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra UtamaPengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025) siang.

JPURandi Tambunan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua terdakwa lainnya,yakni Lie Yung Ai (berkas terpisah) dan Karim Tano Tjandra yang masih berstatusDaftar Pencarian Orang (DPO).

"Untukterdakwa Lie Yung Ai sakit, belum masuk tahap tuntutan. Sedangkan Karim TanoTjandra masih DPO," jelasnya.

Sebelumnya,persidangan beragendakan pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Adi Pinemdan penasehat hukumnya. Setelah pembelaan dibacakan, majelis hakim yangdiketuai Jon Sarman Saragih menunda sidang hingga pekan depan dengan agendareplik dari JPU.

Dikutipdari dakwaan JPU disebutkan, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Aidan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 diKantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No. 10-B, Medan Maimun.

Pemalsuandiduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untukmemberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT.PERKHARIN.

"Prosesini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telahdivonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa sahamPT. First Mujur Plantation & Industry," ujar JPU.

Karimkemudian meminta Adi Pinem membuat akta dengan mencantumkan data fiktif dantanggal yang dimundurkan, meski akta-akta tersebut tidak memiliki dasar dokumensah atas kepemilikan saham oleh Karim.

AdiPinem juga melibatkan stafnya dalam proses pengetikan serta mengatur penghadappalsu dalam dokumen, yang sebenarnya merupakan karyawan Karim. Pertemuan untukmembahas isi akta juga dilakukan di kantor PT. Gunung Bangau, Medan.

Sebagaiimbalan atas perbuatannya, Adi Pinem menerima pembayaran jasa sebesar Rp10 jutadari Lie Yung Ai, staf PT. Gunung Bangau, setelah akta-akta tersebut diserahkankepada yang bersangkutan.

Akta-aktapalsu ini kemudian digunakan oleh Sonny Wicaksono dalam gugatan perdata diPengadilan Negeri Medan Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang menyatakan dirinya sebagaiDirektur PT. PERKHARIN.

Namunposisi tersebut secara sah dipegang oleh Hendi Lukman berdasarkan Akta PendirianNo. 16 Tahun 2000 yang disahkan Menteri Kehakiman dan HAM RI. Hendi Lukmantidak pernah memberikan kuasa kepada Sonny maupun kuasa hukumnya untukmengajukan gugatan tersebut.

"Duaakta buatan terdakwa Adi Pinem tidak pernah terdaftar dalam Sistem AdministrasiBadan Hukum (SABH) Kemenkumham, dan bertentangan dengan data resmi yangtercatat dalam sistem tersebut. Hal ini diperkuat oleh keterangan ahli dariKemenkumham RI, Rahayu Lestari Sukesih," ungkap JPU.

Akibatperbuatan para terdakwa, saksi korban Hendi Lukman yang merupakan DirekturUtama PT. Permata Kharisma Indah mengalami kerugian materiel berupa biayaoperasional dalam proses hukum atas gugatan Perkara Nomor: 16/Pdt.G/2022/PN.Mdntertanggal 7 Januari 2022.

"Perbuatanpara terdakwa juga menimbulkan ketidaknyamanan kepada saksi korban Hendi Lukmankarena adanya potensi tuntutan hukum dari pihak yang membeli saham milik PT.Permata Kharisma Indah di PT. Barumun Agro Sentosa," tutup JPU.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara