Kitakini.news -JaksaPenuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, mendakwa Restueli Gulo (52) selakumantan Kepala Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat,melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.
"TerdakwaRestueli Gulo menyalahgunakan kewenangan dan melakukan korupsi yang menyebabkankerugian keuangan negara sebesar Rp 425.410.500 atau Rp425 juta lebih," ujarJPU Buha Reo Saragi di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Medan, Senin (2/6/2025).
JPUKejari Gunungsitoli dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Restueli Gulomelakukan korupsi bersama dengan perangkat desa lainnya, yakni Duhu'aro Guloselaku Bendahara Desa, Darma Bakti Gulo selaku Pelaksana Kegiatan di DesaFadorobahili, dan Faigizisokhi Gulo selaku Sekretaris Desa masing-masingberkas terpisah.
"Terdakwamelakukan korupsi pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2022 dengannilai pagu Rp268 juta serta pengadaan pupuk bagi masyarakat tani pada tahun2023 senilai Rp177 juta," ujarnya.
Berdasarkanhasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat dan Laporan HasilPerhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025, keduakegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meski dananya telah dicairkandari rekening kas umum desa.
"Danatersebut, justru dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada beberapa perangkat desa,dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas JPU Buha Reo.
Lebihlanjut, JPU Yuanda Winaldi menambahkan adapun sebagian rincian, dari anggaranpengadaan bibit ternak babi tahun 2022, Faigizisokhi Gulo menerima Rp30 juta,Duhu'aro Gulo Rp50 juta, Darma Bakti Gulo Rp3 juta, dan sisanya sebesar Rp185,5juta digunakan terdakwa sendiri.
"Sementaradari dana pengadaan pupuk tahun 2023, dana dibagi dengan rincian Rp15 jutauntuk Faigizisokhi Gulo, Rp25 juta untuk Duhu'aro Gulo, Rp2 juta untuk DarmaBakti Gulo, sisanya digunakan terdakwa termasuk membayar PPN dan PPh,"jelasnya.
Padahal,lanjut JPU, dalam berbagai dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh parapihak tersebut, kegiatan pengadaan bibit dan pupuk dinyatakan telahdilaksanakan lengkap dengan tanda bukti pengeluaran uang, surat permintaanpembayaran (SPP), hingga laporan realisasi penggunaan dana desa.
Namundalam kenyataannya, kegiatan tidak pernah dilakukan dan masyarakat tidakmenerima bantuan sebagaimana direncanakan.
JPUYuanda menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatansebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. "Atas perbuatannya,terdakwa Restueli Gulo melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas JPU Yuanda.
Setelahmendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menundapersidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan parasaksi.
"Dikarenakanterdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Maka sidang ditunda dandilanjutkan pada Kamis (12/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujarHakim Lucas Sahabat Duha.