Kitakini.news -PolsekBinjai Barat, Polres Binjai menangkap seorang laki-laki dengan inisial HI alsHENDRIK (48),yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya di jalanMahoni Lk II, Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Awalterjadinya penganiayaan, Senin (2/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, MS (38)selaku korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menagih angsuran uangterhadap pinjaman istri pelaku.
"Saatmenagih angsuran oleh korban sempat terjadi cekcok mulut dengan istri pelaku HIals Hendrik. Mendengar istrinya ribut mulut dengan MS, pelaku pergi ke arahbelakang rumahnya untuk mengambil sebilah pisau kemudian langsung menikamkanpisaunya kearah bagian dada sebelah kanan serta pinggang sebelah kirikorban," ujar Kasi humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (6/6/2025).
Akibatkejadian penganiayaan tersebut, korban MS mendatangi Polsek Binjai Barat untukmembuat laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polsek Binjai Barat/PolresBinjai/ Polda Sumut, tanggal 02 Juni 2025.
Setelahmelakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian unitReskrim Polsek Binjai Barat mengendus keberadaan pelaku. Petugas melakukanpenangkapan terhadap HI als Hendrik di rumahnya di jalan Mahoni Kelurahan LimauSundai Kecamatan Binjai Barat.
Saatini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Barat guna proseslanjut.