Kitakini.news -SatresnarkobaPolres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadapseorang laki-laki dengan inisial MR (21) diJalan Olahraga KelurahanTimbanglangkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (4/6/2025).
Awalnyaterjadinya penangkapan, dimana saat itu kasat narkoba AKP Syamsul Bahri,menerima telepon dari seorang tokoh masyarakat kemudian memberitahukan bahwa dijalan olahraga Binjai Timur, sering dijadikan tempat jual beli narkoba sehinggamasyarakat sudah mulai resah.
"Menindaklanjutiinformasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Ipda EddySupratman, bersama anggotanya untuk menelusuri informasi tersebut," ujarKasi humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (6/6/2025).
Padasaat petugas menelusuri sepanjang jalan olahraga Binjai timur, kemudianmenemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan danmenghubungi seseorang dengan menggunakan HP-nya.
Mengingatsaat itu waktu sudah larut malam sehingga timbul adanya kecurigaan olehpetugas. Saat didekati oleh petugas terduga langsung menjatuhkan barang yangsedang dipegangnya saat itu.
Petugaslangsung mengamankan terduga serta dilakukan interogasi di TKP, kemudianterduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan akan dijual ataudiedarkan di kota Binjai.
"TerhadapMR (21) beserta barang bukti berupa 20 butir pil narkotika jenis ekstasi warnamerah muda dengan berat Netto 7,29 gr beserta 1 unit HP merk Oppo warna Birusudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotikadenganancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lamaseumur hidup," kata AKP Junaidi.