Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Azzaren - Jumat, 13 Juni 2025 16:30 WIB
Teks foto : Vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Indragiri Hilir, yaitu tuntutan hukuman seumur hidup. (Aank)

Kitakini.news -Sebanyakenam orang oknum anggota Polisi yang terlibat penggelapan narkoba jenis sabusebanyak 5 kilogram, 5 dari Polres Barelang Kepri dan 1 Mabes Polri, Divonishakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan hukuman pidana 17 tahun penjara.

Dimanahasil vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa PenuntutUmum Kejaksaan Indragiri Hilir, yaitu tuntutan hukuman seumur hidup.

Namun,pada sidang putusan kali ini 6 terdakwa tersebut, 5 diantara divonis 17 penjaradan satunya 16 tahun penjara, Kamis (12/6/2025).

JuruBicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Hakim Jonta Ginting, mengatakan PengadilanNegeri Tembilahan telah memutuskan 8 perkara dengan 13 terdakwa dalam 1 berkasada 5 terdakwa kesemua anggota polisi, sedangkan 1 berkas yang berbeda.

Dimanapara terdakwa ini, telah terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahattanpa hak menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 Gram sebagaimana dalam primer penuntut umum.

Adapun5 terdakwa dalam 1 berkas tersebut yang merupakan anggota kepolisian (PolresBarelang). Yaitu terdakwa Nurdeni rian, terdakwa Bahtiar Tomis Sima Sitorus,terdakwa Budi Setiawan, terdakwa Reno Riski putra dipenjara masing masing 17Tahun, sedangkan terdakwa Ferilian Saifulah penjara selama 16 tahun 6bulan.

Sementaraterdakwa satunya, Rio Aditya anggota kepolisian (Mabes Polri) dalam berkasterpisah divonis 17 tahun penjara.

Selainitu, masing masing para terdakwa di kenakan denda sebesar 1 Miliar rupiahdengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut di ganti denganpidana masing masing selama 6 bulan penjara.

SidangVonis ini dipimpin ketua majelis hakim Candra Ramadani, hakim Renaldo Binsardan hakim Janir Kristiadi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dandengan di dampingi penasehat umum.

Terkaitdengan putusan vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut, PihakKejaksaan Indragiri akan melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusantersebut.

MenurutKasi Pidum Kejari indragiri Hilir Arico Novisaputra, hasil putasan majelishakim dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang di ajukan jaksa penuntut umum,pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding untuk hasil putusan ke 13 terdakwatersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Sejak Januari 2026, Polda Riau Tangkap 61 Tersangka Pembakar Lahan

Hukum & Kriminal

Sebanyak 10 Orang Pelaku Pembakar Lahan sudah Ditangkap Polres Inhil Riau

Hukum & Kriminal

Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71

Hukum & Kriminal

Polda Riau Datangi Tempat Umum, Imbau Warga tidak Bakar Lahan

Hukum & Kriminal

Polda Riau Padamkan Kebakaran Lahan di Pelalawan

Hukum & Kriminal

Kebakaran Lahan Meluas ke Indragiri Hulu, Kapolda Riau Pantau Operasi Pemadaman