Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

- Sabtu, 14 Juni 2025 17:05 WIB
(Kitakini.news/Hegi)
Jaringan pengedar sabu saat diamankan di kantor Satnarkoba Polres Siantar.

Kitakini.news - Bandarnya warga Kota Pematangsiantar dan dua orang anggotanya warga Kabupaten Simalungun. Ketiga orang jaringan narkoba itu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Jumat (13/6/2025) sekitar dini hari.

Penangkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jonni Pardede dari tiga lokasi berbeda.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Humas Polres Siantar menyampaikan penangkapan berdasarkan informasi dari keresahan masyarakat akan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.

Jelas Kasat Narkoba, berawal seroang pria berinisial JBSS alias A (35), diringkus dari halaman sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.

" Tersangka JBSS ini lah bandarnya, warga Jalan Tangki Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba," terang AKP Jonni kepada wartawan di Siantar, Sabtu (14/6/2025).

Dari tangan bandar JBSS personil menemukan barang bukti satu paket sabu siap edar yang terjatuh dari dari kantong celananya dan satu unit hp android.

Kepada polisi, bandar itu mengaku masih ada menyimpan sabu didalam rumahnya. Atas keterangan itu, personil melakukan penggeledahan kerumah tersangka JBSS.

"Dirumah bandar JBSS itu ditemukan 3 paket Sabu, 1 bungkus klip kosong dan 1 unit timbangan digital," tuturnya.

Diinterogasi, bandar itu mengakui mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial S yang tidak diketahui alamatnya. Personil sempat melakukan pengembangan, namun tak membuahkan hasil.

Kemudian bandar itu juga mengakui ada menitipkan sabu untuk di edarkan kepada dua anggotanya warga kabupaten Simalungun.

Personel dari unit lidik satu Satnarkoba Polres Siantar, dipimpin Kanit Ipda Warman Siallagan gerak cepat untuk mengejar kedua anggota bandar JBSS itu.

"Berlanjut pengerjaan anggota JBSS itu. Seorang pria berinisial DS alias D warga Kerasaan Kabupaten Simalungun berhasil diringkus," ucapnya.

Dari tangan DS alias D ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan satu unit sepeda motor Honda CBR dan uang tunai sebesar Rp735.000 yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Selanjutnya personil juga mengejar satu lagi anggota bandar JBSS, berinisial DS alias T yang berhasil diringkus di Kerasaan, Kabupaten Simalungun tak jauh dari penangkapan DS alias D.

"Dari tangan DS alias T ditemukan barang bukti 1 paket sabu dan uang tunai sebesar Rp30.000," tuturnya lagi.

Kedua anggota bandar JBSS itu mengakui adalah anggotanya untuk menjalankan bisnis haram ini. Atas pengakuan itu jaringan pengedar ini beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Siantar.

"Total barang bukti sabu yang di dapat dari jaringan ini sebanyak 7 paket sabu dengan berat bruto 29.68 gram," tegasnya.

Ketiga tersangka jaringan ini kini telah ditahan guna dilakukan proses hukum sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Hukum & Kriminal

Wujud Kepedulian Pasca Banjir, Polres Tapteng Salurkan Paket Bahan Makanan

Hukum & Kriminal

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Hukum & Kriminal

Bangun Komunikasi yang Baik, Kapolres Tapsel Kunjungi Kantor Bupati

Hukum & Kriminal

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian