Kitakini.news - Dua kurir pembawa 20 Kg sabu dari Medan menuju Kota Palembang dituntut pidanamati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra VI,Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2/2023) sore.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ErningKosasih di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Adapun kedua terdakwa yakni Ahmad Arifin alias Jul ( 47)warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, KotaMedan dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Erning Kosasih menilai keduaterdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelishakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,"kata JPU Erning Kosasih.
Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwakarena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaranNarkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,"pungkasnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yangdiketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agendanota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Erning Kosasih menyebutkan bahwaperkara ini bermula pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB,terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan.
"Selanjutnya,pada hari Sabtu 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa Aidil tiba diMedan dan beristirahat di Hotel Antares," sebut JPU Erning Kosasih.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa Ahmad Arifin datangke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil diseputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira Jam 06.00 WIB, merekamelihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Mansyur Medan.
"Tak lama kemudian, terdakwa Ahmad Arifin turunmenjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambilmembawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkusdengan berat 20 kg," katanya.
Lanjut dikatakan JPU, sabu itu lalu dibawa ke rumah terdakwaAhmad Arifin yang beralamat di Jalan Tuar, Panglima Denai, danmenyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelahsiap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.
"Namun, ketika di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggitepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei RampahKabupaten Serdang Bedagai, kedua terdakwa diamankan pihak petugas DitresnarkobaPolda Sumut," kata JPU Erning Kosasih.
Dikatakan JPU, ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobilyang dikendarai kedua terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cinaberisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg.
"Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwamenerangkan memperoleh sabu tersebut dari Bos Robert (dalam lidik). Kemudiankedua terdakwa barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU dari Kejati Sumut itu.
Kontributor: Abimanyu