Pria Asal Simalungun Bawa 3 Kg Sabu ke Kamar Hotel di Gunungtua Paluta

Efendi Jambak - Rabu, 18 Juni 2025 15:10 WIB
Teks foto : Terduga Pelaku ST beserta barang bukti 3 Kg sabu di amankan di Mapolres Tapanuli Selatan. (Efendi Jambak)

Kitakini.news -Seorang pria berinisial ST (26) wargaKelurahan Pematang Tanahjawa, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun takmengira akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya belum sempat ber transaksinarkoba jajaran petugas lebih awal mencium gerak gerik akan adanya peredarannarkoba tepatnya di sebuah hotel di di Lingkungan I, Pasar Gunungtua, KelurahanPasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara tepatnya didalam Kamar No 36 Hotel Mitra Indah, Selasa (17/6/2025) sekira pukul 06:50 WIB.

"Setelah kita kantongi ciri-ciriorangnya bertato, atas informasi yang didapat tersebut Kasat Resnarkoba AKP IRSitompul bersama-sama dengan Kanit Resnarkoba IPTU Irwan Sarumpaet dan PersonelSatres narkoba Polres Tapsel berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukanpenyelidikan lebih lanjut. Setibanya di lokasi tersebut di lakukan pengintaian,"ujar Kasi Humas Polres Tapsel AKBP Maria Marpaung, Rabu (18/6/2025).

Selanjutnya tambah Kasi Humas, personellangsung menuju hotel dimaksud dan menanyakan keberadaan pria tersebut. Hinggadidapati ST berada di kamar Nomor 36, dan petugas masuk ke dalam kamar.

Hasilnya, petugas menemukan satu buahtas hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bermerk diduga berisi sabu."Dari hasil interogasi di TKP terhadap ST, ia menerangkan bahwa sabutersebut dibawa dari Aekkanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana pada Senintanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB seorang laki-laki tidak diketahuinamanya datang ke loket untuk menanyakan marga Purba namun pada saat itu marga namatersebut tidak berada di loket," jelas Maria Marpaung.

Kemudian sambung Kasi Humas, laki-lakitersebut menanyakan kepada terduga pelaku ST apakah bisa membawa mobil.Selanjutnya ST diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang.

Sekira pukul 23.00 WIB, ST bersama duaorang laki-laki yang tidak diketahui namanya iu pun berangkat dari Aekkanopanmenuju Silangkitang, dimana saat tiba di tujuan, mobil yang mereka naikimengalami bocor ban.

Berdasarkan keterangan ST lanjut Maria,kedua pria tersebut membawa sebuah tas hitam dari arah semak-semak danmemasukkannya ke dalam mobil, saat dirinya mengganti ban.

"Saat itu ST baru mengetahui bahwa tastersebut berisi sabu," kata Maria.

Usai mengganti ban, ketiganya kemudianberangkat ke Gunungtua dan memesan dua kamar hotel sekira pukul 03.30 WIB. Rencananyaakan ada transaksi di dalam kamar.

"Disaat turun dari mobil, laki-lakitersebut menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu ke dalam kamar dandisimpan di laci meja," ungkapnya.

Di dalam kamar lanjut Maria, kedualaki-laki itu memberikan uang Rp700 Ribu sebagai uang pegangan ST, berikut ponseluntuk menghubungi calon penerima barang haram itu.

Lalu terjadi komunikasi antara ST dancalon penerima barang untuk mengatur jadwal dan lokasi serah terima pada pukul06.44 WIB. Dan di saat itu, sebelum pertemuan berlangsung, petugas Polres Tapseldatang dan menangkap ST di dalam kamar hotel.

Atas penangkapan itu, petugasmengamankan 3 bungkus plastik bermerk 99 Durien berisi 3 Kg Sabu, uang tunaiRp700 Ribu dan ponsel merk Nokia. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa keMapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Warga Desa Geger Temuan Mayat di Saluran Irigasi Kawasan Angkola Muaratais

Hukum & Kriminal

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Hukum & Kriminal

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Hukum & Kriminal

Soedeson Tandra Anggota DPR RI Apresiasi Polres Tapsel atas Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan

Hukum & Kriminal

Bangun Sinergi, Polres Tapsel Silaturahmi Bersama Insan Pers

Hukum & Kriminal

Diduga Gegara Warisan, Pria di Arse Tapsel Aniaya Abang Kandung Hingga Tewas