Kitakini.news -Seorang pria berinisial IFL alias UcokBotol, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aektampang, KecamatanPadangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan hanya dapat tertunduk lesu usaiditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagaipenarik becak (Parbetor dalam aksen Sumut) ini terlibat dalam peredarannarkotika jenis ganja kering, dengan menggondol barang haram itu dari KabupatenMandailingnatal (Madina).
Penangkapan pria berusia 42 tahun inisetelah petugas mendapat informasi maraknya peredaran narkotika jenis ganja di kawasantersebut.
Petugas pun melakukan penyelidikan, dansesampainya di lokasi melihat yang bersangkutan sedang mengendarai becak motor HondaMegapro.
"Selanjutnya petugas pun langsungmengamankan tersangka dan memeriksa becak yang dikendarainya " ungkap KapolresPadangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP kenborn Sinagakepada wartawan, Rabu (18/6/2025) siang.
Saat pemeriksaan tersebut, lanjut Kasi Humas,petugasmenemukan plastik warna biru di balik bangku penumpang yang di dalamnya berisiganja.
Hasil interogasi, petugas mendapatipengakuan pelaku bahwa narkotika itu dibeli dari seorang pria bernama Nasti diKabupaten Madina seharga Rp200.000. "Dari pengakuan tersangka, barang haram inidibeli dari Madina," urainya.
Adapun barang bukti yang diamankan daritersangka yakni, 65 paket ganja dibalut plastik hitam dengan berat 66,08 Gram,sebungkus ganja seberat 150 gram,1 unit HP Nokia, satu unit betor dan satu buahplastik bewarna biru.
Guna kepentingan penyelidikan danpengembangan tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan.