Kitakini.news -Polda Sumut menangkap 5 pelaku tinda pidanaperdagangan orang (TPPO) yang kerap mengirimkan korban secara ilegal ke NegaraKamboja dan Malaysia untuk dijadikan tenaga kerja Restoran dan pekerja seks komersil(PSK).
Dalam konfernsi persnya, Dirtipid PPA–PPOBareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah hadir untuk melakukan pengusutankasus TPPO di Sumatera Utara, Kamis sore (19/6/2025). Yang mana padapertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus seperti ini dengan 546korban, dimana sebagian besar adalah perempuan dan anak.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes PolRicko Taruna Mauruh, dari Januari hingga Juni 2025 Polda Sumut menangani 6laporan TPPO dengan menetapkan 10 tersangka termasuk lima tersangka yang dihadirkan.
Dalam kasus ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan70 korban yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2anak perempuan.
Kombes pol Ricko pun menjelaskan, modus yangdilakukan pelaku memberikan pekerjaan ke sebagai ART, namun malah dijadikanPSK. Negara yang dituju pun yakni Malaysia dan Kamboja.
Terkait kasus ini, pihaknya masih mendalamikasus TPPO tersebut. Dari penyidikan ada anak anak yang jadi korban sebagaitenaga kerja seks komersil.