Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menangkapseorang ibu rumah tangga (IRT) inisial EC, 43 tahun, di Desa Emplasmen KwalaMencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Penangkapan berawal saat tim SatnarkobaPolres Binjai melakukan penyelidikan di lokasi yang menemukan seorang perempuanyang dicurigai menjual narkoba.
"Saat itu juga petugas langsungmenangkap terduga dan ditemukan padanya bukti berupa delapan butir diduga pilekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72gram dan satu buah tas warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AkpSyamsul Bahri, Sabtu (21/6/2025).
Warga Jalan Rambutan Gang BuntuKelurahan Bandar sinembah Kecamatan Binjai Barat ini mengaku, akan mengedarkanbarang haram tersebut di desa kwala mencirim.
"Terhadap AC beserta barangbuktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Tersangka akan dipersangkakan pasal114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahundan paling lama 20 Tahun," kata Akp Syamsul Bahri.