Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Abimanyu - Kamis, 26 Juni 2025 18:49 WIB
Teks foto : Terduga kedua tersangka kasus penipuan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Korbankasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman modal proyek fiktif dan bisnisskincare, mengapresiasi kerja cepat penyidik pihak kepolisian Polrestabes Medandalam penanganan kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,5 Miliar.

Apresiasitersebut disampaikan korban atas nama Hj. Fadlina Raya Lubis melalui KuasaHukumnya, Parhimpunan Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025). Denganditerimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) daripenyidik, pihaknya yakin dan optimis proses hukum kasus tersebut akan berjalansesuai hukum yang adil dan presisi.

"Denganadanya SP2HP nomor B /5542/RES/1.11/2025/Reskrim diterbitkan penyidiktertanggal 20 Juni 2025, kita yakin penanganan kasus penipuan yang dialamiklient kita akan berjalan sesuai amanat hukum yang berkeadilan dan tentunyapresisi," sebut Parhimpunan Napitupulu SH, selaku Kuasa Hukum korban, Hj.Fadlina Raya Lubis, Kamis (26/6/2025).

Keyakinandan apresiasi tersebut disampaikannya karena respon cepat dan kinerja penyidikPolrestabes Medan menindaklanjuti laporan korban. Dimana dalam kasus tersebutpenyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah berjalan sesuai progres mulaidari pemeriksaan hingga penetapan status para tersangka hingga penahanan.

Sebagaimanadiketahui berkaitan kasus tersebut, kasus itu berawal dari laporan Hj. FadlinaRaya Lubis yang menjadi korban penipuan oleh dua orang terlapor, yakni RiekiDharmawan dan Lili Suryani. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidanapenipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporandilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jl.Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan,Sumatera Utara.

Dalamuraian kejadian, terlapor 1 mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah ProvinsiSumatera Utara untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan. Denganiming-iming keuntungan sebesar 10%, pelapor memberikan pinjaman modal sebesarRp455 juta. Namun hingga tenggat 22 Agustus 2024, dana tersebut tidakdikembalikan, dan proyek yang dimaksud ternyata tidak ada.

Takberhenti di situ, terlapor kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp535juta dan mengajak pelapor investasi bisnis skincare senilai Rp457 juta. Totalkerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Belakangandiketahui, bukan hanya Hj. Fadlina yang menjadi korban. Beberapa warga lain,termasuk Yani Laksono dan Sabar Mudi Laksono dari Pagar Merbau, Deliserdang,juga diduga mengalami hal serupa.

Berbekallaporan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik Polrestabes Medan menunjukkankeseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Proses penyelidikandan penyidikan berhasil mengarah pada penetapan status tersangka dan penahanankedua terlapor.

"Ataskerja keras dan kesungguhan aparat kepolisian, saya mewakili para korban sangatberterima kasih. Semoga proses hukum bisa terus berjalan sampai ke mejapersidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Hj. Fadlina Raya Lubis.

KapolrestabesMedan dan jajarannya pun mendapat apresiasi dari masyarakat atas penanganancepat dan tepat dalam kasus ini. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihakkepolisian berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari berbagai moduskejahatan yang kian berkembang.

Berkaitankasus tersebut, Parhimpunan SH selaku juga menambahkan, guna penanganan kasusyang dilakukan pihak kepolisian lebih optimal sekaligus memberi efek jera parapelaku, korban-korban lain yang turut menjadi koran penipuan kasus tersebutagar melaporkan pelaku ke Polrestabes medan.

"Agarjuga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk waspada dengan aksi penipuan denganmodus serupa dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab," imbuhnya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Hukum & Kriminal

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026

Hukum & Kriminal

Polsek Medan Kota Ungkap Penipuan Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Senilai Rp2 Miliar

Hukum & Kriminal

Berprofesi sebagai DJ, Mahasiswa Farmasi Ditangkap Edarkan 488 Vape Narkoba

Hukum & Kriminal

Ini Daftar Korban Ledakan Grand Polonia: Tiga Meninggal, Empat Selamat

Hukum & Kriminal

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia