Kitakini.news -PolresBinjai menangkap CS, 53 tahun, warga Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak,Kota Medan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus bekerja ke Australia,Selasa (24/6/2025).
PenangkapanCS berawal dari laporan warga yang merasa tertipu usai menyetorkan uang sebesarRp.33 juta kepada pelaku agar bisa bekerja ke Australia, namun hingga bataswaktu yang dijanjikan tidak juga terealisasi.
"Korbanyang merasa tertipu membuat laporan ke Polres Binjai dengan nomorLP/B/118/II/2025 tertanggal 21/2/2025, mengingat lokasi penyerahan uangdilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini, Kecamatan BinjaiKota," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Hizkia Siagian, Kamis(26/6/2025).
Petugassempat kewalahan karena pelaku kerap berpindah pindah lokasi."Saatpelaku terendus keberadaannya, langsung dilakukan penggerebekan terhadap CS dikawasan Binjai Kota. Tersangka melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPsebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata AkpHizkia.