Kitakini.news -SolokSelatan-Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, meringkusbandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka BI, 29 tahun, terancamhukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka BI, tidak bisa mengelak saat timPolisi menggeledah rumahnya di Jorong Bukit Manggis, Kecamatan Sangir,Kabupaten Solok Selatan (Solsel), pukul 11.30 Wib, Rabu, 25 Juni 2025.
Kapolres Solok Selatan AKBP Muhammad FaisalPerdana, Kamis (26/6/2025), mengatakan kalau dari tangan BI, petugas menemukantujuh paket sabu-sabu seberat 2,66 gram yang dibungkus rapi dalam plastikbening di celana dan rumahnya. Sejumlah alat hisap juga ditemukan dan sejumlahuang.
Faisal juga mengungkapkan kalau BI sudah lamamenjadi target karena mengedarkan dan sekaligus bandar narkoba jenis sabu-sabudi Kabupaten Solok Selatan.
"Penangkapan setelah tim melakukanpengintaian selama beberapa waktu. Ketika dirasa cukup bukti, tim segerabergerak dengan disaksikan langsung Wali Nagari setempat untuk memastikan transparansidan legalitas proses hukum," ujar Kapolres.
Tersangka, beserta barang bukti telah diamankandi Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut UnitSatres Narkoba.
"Kami harap dengan keberhasilan ini, peredarandan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami dapat ditekan secarasignifikan. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Solok Selatan," tegasKapolres.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahunpenjara karena menyalagunakan narkotika jenis sabu-sabu.