Menteri PU Sebut OTT KPK Tamparan Keras, Ingat Pesan Presiden soal Berbenah

Riswandi - Minggu, 29 Juni 2025 00:36 WIB
Teks foto : Menteri Pekerjaan Umum RI, Dody Hanggodo. (Dok Kemen PU)

Kitakini.news -Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody Hanggodomenanggapi aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terhadap lima orang di Sumatera Utara (Sumut) terkait proyek pembangunan danpreservasi jalan di provinsi ini. Ia menyebut kasus ini sebagai tamparan keras.

"Ini benar-benar tamparan keras ke saya. Tetapsaya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu nomor satu. Tapi saya tidak akannutup-nutupi satu lubang pun, enggak ada," ujar Dody dalam jumpa pers diJakarta, Sabtu (28/6/2025) malam.

Dari kasus ini lanjut Dody, pihaknya akan melakukan evaluasimenyeluruh di jajaran kementeriannya. Mulai dari eselon I hingga pejabatpembuat komitmen terbawah. Meskipun rencana tersebut menunggu restu danpersetujuan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia pun mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung dalam membantukementerian ini menjaga integritasnya. Sebagaimana pesan Presiden RI, PrabowoSubianto yang mengingatkan semua agar berbenah diri, jika tidak akandisingkirkan.

Karenannya ia menyerahkan proses penanganan kasus ini kepadaaparat penegak hukum. Namun soal detailnya, Dody mengaku mendapat informasimelalui media massa. Karena itu pula, dirinya tak bisa terlalu jauh memberikanketerangan.

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan 5 orang dari 6 orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan(OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).

KepalaDinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan ObajaPutra Ginting yang juga mantan Pj Sekda Kota Medan ditetapkan sebagai tersangkapertama.

Topandisangkakan telah melanggar pasal gratifikasi Undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian,bersama tersangka lainnya, RAS, HAL, KIR, RAY Topan akan ditahanKPKuntuk20 hari pertama, yaitu mulai tanggal 28 Juni 2025.

PltDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwapenangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dalamproyek infrastruktur yang kualitasnya diragukan.

"Sejakbeberapa bulan lalu, kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaankorupsi dalam proyek pembangunan jalan. Kami kemudian menurunkan tim untukmemantau pergerakan yang mencurigakan," jelas Asep.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

OTT Bupati Langkat oleh KPK, Gubernur Sumut : Sangat Disayangkan

Hukum & Kriminal

Gubernur Bobby Nasution setelah Tiorita jadi Plt Bupati Langkat : Teguran Secara Satir

Hukum & Kriminal

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Hukum & Kriminal

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Hukum & Kriminal

Kantor PAN Sumut Sepi Usai Syah Afandin Terjaring OTT KPK

Hukum & Kriminal

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?