Kitakini.news -Dinilai merugikan keuangan negarasebesar Rp. 592.050.000, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menahan 2tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atauPlasma Decontamination Station tahun 2020 lalu di Dinas Kesehatan KabupatenDairi, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025). Keduanya dilakukan penahanan untuk 20hari kedepan .
Ke 2 tersangka ini adalah Lilis DianPrihatini, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek di Dinas Kesehatan KabupatenDairi pada saat itu, dan Direktur PT. Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman,selaku pihak yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi padaproyek pengadaan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangkakeduanya langsung di bawa ke rutan Kelas II B Sidikalang untuk di lakukanpenahan selama 20 hari kedepan.
Keduanya dinilai merugikan keuangannegara sebesar Rp. 592.050.000 atas Proyek pengadaan 70 unit Bilik Sterilisasiatau Plasma Decontamination Station yang di kerjakan pada tahun anggaran 2020lalu di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi senilai Rp 1.463.000.000.
Bilik sterilisasi ini kemudianditempatkan di kantor - kantor di tiap Organisasi Perangkat Daerah diPemerintahan Kabupaten Dairi, termasuk kantor - kantor camat.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, CahyadiSabri mengatakan adapun modus yang dilakukan para tersangka ini adalah paratersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan tujuanpengadaan, dan bilik Plasma Portable Decontamination Station dimaksud tidakmemiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Para tersangka juga berani membuatdokumen palsu untuk mendukung perbuatan tindak pidana korupsi dimaksud.