Kitakini.news -Mantan Kadis Pendidikan Langkat bersamaempat anggotanya dituntut hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara. Kelimanyadinilai jaksa bersalah atas kasus suap seleksi pegawai PPPK Guru KabupatenLangkat tahun 2023, Kamis (3/7/2025).
Kelima Terdakwa tersebut diantaranyaadalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat (Kadisdik) Saiful Abdi, Kepala BadanKepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syaputra Depari, Kasi Kesiswaan BidangSekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat, Alex Sander dan Kepala sekolah,Awaludin serta Rohayu Ningsih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Wahida,menilai bahwa perbuatan kelima Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut para terdakwa denganhukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 Juta dengansubsider 3 bulan kurungan," tuntut jaksa.
Dalam pertimbangannya Jaksa menyebutkanbahwa hal memberatkan kelima Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalammemberantas tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan, para Terdakwatidak pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,"ucap Jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa,hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehathukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan."Kepada para terdakwa juga dipersilahkan membuat pembelaannya minggudepan," ucap Nazir, seraya mengetuk palu.
Sebagaimana diketahui, pada penerimaanseleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sanderuntuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 Juta. Atas instruksi tersebut,terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolahuntuk mencari peserta seleksi.
Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkanke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 Juta/pesertamenjadi Rp60-65 Juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka SyahputraDepari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat.