Kitakini.news -Polres Binjai menangkap sepasang suami istri, TH (38 tahun) dan PP (32 tahun) warga Jalan Bromo Medan Denai, yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1 Kilogram di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Sabtu, (5/7/2025)
Saat dilakukan penangkapan, TH sempat menembak petugas dengan senjata api.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kedua terduga menaiki sepeda motor melawan arah.
"Petugas kemudian mengikuti keduanya sampai ke sebuah rumah kosong. Terduga PP tampak membawa bungkusan plastik. Saat dilakukan penyergapan, TH tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menembak petugas namun tidak tepat sasaran," beber AKP Syamsul kepada wartawan di Binjai, Selasa (8/7/2025).
AKP Syamsul menjelaskan bahwa petugas lalu meringkus keduanya dan didapati plastik berisi bungkusan Teh Hijau merk Guanyinwang berisi Sabu seberat 1 Kg.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa senjata api, selongsong peluru dan sepeda motor yang dipakai keduanya.
"Terhadap PP dan TH sudah ditahan di Polres Binjai dan akan dikenakan pasal 114 subs pasal 112 Jo pasal 132 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya. (**)