Kitakini.news - Adalah SMH (33), warga Jalan Danau Singkarak, KelurahanWek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, harus berurusandengan pertugas kepolisian gegara kasus perjudian.
Pria yang setiap harinya bekerja sebagai wiraswasta itu diciduksaat berada di sebuah toko kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, lantaran menjual danmelakukan judi online jenis kim pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Kapolres PSP AKBP Dwi prasetyo Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung mengatakan, penangkapan pelaku sendiri berawal dariadanya laporan dari masyarakat yang mengetahui jika pelaku kerap menjual danbermain judi online jenis kim.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi Lokasidan mendapati pelaku sedang berada di salah satu toko di jalan SM Raja danpersonel langsung melakukan penangkapan,” kata MariaMarpaung, Kamis (9/2/2023).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi kemudianmendapati Barang bukti 1 unit Handphone Oppo A17 warna Silver berikut 1 buahkartu ATM bersama 1 buah buku tabungan dan uang tunai sebanyak Rp200.000 rupiah.
"Setelah itu pelaku kita bawa ke Mapolres Padangsidimpuanguna kita pemeriksa lebih lanjut,” jelasya.
Saat ini pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan judi online jenis Kim. Atas perbuatannya polisi menjeratpelaku dengan Pasal 303 Sub 303 Bis Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UI NO. 7 Tahun 1974tentang Penertiban Perjudian.
"Kini tersangka sudah kita tahan di ruang tahanan Polres Padangsidimpuan," tandasnya.
Kontributor: Efendi Jambak