Kitakini.news - Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka,digegerkan oleh peristiwa penyekapan yang dilakukan seorang pria terhadap duaanak kandungnya sendiri, Selasa (8/7/2025). Aksi nekat tersebut diduga karenatekanan mental, dipicu oleh persoalan rumah tangga yang dialami oleh pelaku.
Kejadian berlangsung pada dini hari sekitar pukul01.00 Wib. Informasi pertama kali diketahui oleh saksi bernama Iskandar yang kemudianmemberi tahu Kepling IV, Benni Sitompul. Setelah menerima laporan dari saksi,Benni bersama warga langsung menuju lokasi kejadian.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melaluiKapolsek Pandan Iptu Zul Efendi menjelaskan, Setelah menerima informasi darimasyarakat, Personil Polsek Pandan Bersama piket fungsi dari Polres TapanuliTengah yang di pimpin langsung Kapolsek Pandan Langsung menuju ke TKP.
Setibanya di tempat kejadian perkara, Kepling danwarga melihat secara langsung bahwa benar telah terjadi penyekapan. Seorangpria berinisial WS (39), yang juga ayah dari kedua korban, menyekap anakperempuannya yang masih berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya yang baruberusia 4 tahun di dalam kamar menggunakan sebilah parang.
Upaya membujuk pelaku dilakukan personel dari PolsekPandan dan Polres Tapanuli Tengah dan dibantu oleh warga yang segera datang kelokasi. Setelah cukup lama, pelaku akhirnya bersedia membuka pintu danmembebaskan salah satu anak. Namun, satu anak lainnya masih ditahan pelakusambil ia terus menggenggam parang.
Warga dan petugas lalu berinisiatif untuk mengajakpelaku masuk ke dalam mobil guna membicarakan masalah yang terjadi. Di dalammobil tersebut, salah seorang warga berhasil merebut parang dari tangan pelakutanpa insiden berarti. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan keMapolres Tapanuli Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kepling Benni Sitompul, pelakudiduga bertindak demikian karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yangdilakukan oleh istrinya.
Tindakan penyekapan ini telah dilaporkan secara resmi,dimana Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadappelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kelanjutan proseshukum. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit Reskrim Polres TapanuliTengah.