Kitakini.news -Dua orang pria berinisial AG (23) dan DS (40), pelakupengedar narkoba jenis ganja rungkad di tangan tim Satres Narkoba PolresTapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (8/7/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Tempat kejadian perkasa (TKP) berlangsung di DesaHajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng. Penangkapan tersebut berdasarkan laporanwarga desa yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasantersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya melaluiKasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, bahwa setelah dilakukanpenyelidikan intensif, petugas menciduk AG saat sedang membawa satu bungkusplastik berisi daun ganja kering.
Dari hasil interogasi di tempat, AG mengakumendapatkan barang tersebut dari DS yang tinggal di desa yang sama. Sehingga timpun langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas mangamankan DS di kediamannya sertamenyita sejumlah barang bukti antara lain satu timbangan manual, pisau cutter,ponsel android serta uang tunai sebesar Rp430.000 diduga hasil penjualan ganja.
Adapun total berat daun ganja kering yang didapat daripenangkapan kedua pelaku mencapai 11,65 Gram. Sementara berdasarkan pengakuanDS, barang haram itu ia peroleh dari seorang berinsial AT yang berdomisili diTapanui Selatan.
"Saat ini, pelaku AG dan DS beserta barang buktidiamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun2009 tentang narkotika. Serta pelacakan terhadap pemasok berinisial AT," jelasAKP Gunawan, Rabu (9/7/2025).