Kitakini.news- Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankanseorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atasnama Memet S Siregar di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIBmalam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (10/2/2023)menyampaikan bahwa terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan timtabur Kejati Sumut.
"Terpidana Memet S Siregar ini divonis bebas PengadilanNegeri Medan, tapi JPU Kejari Simalungun yang sebelumnya menuntut Memet 14tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar atas permohonan modal kerja daninvestasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP)Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK), Jaksa kemudian melakukanupaya hukum kasasi," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, Terpidana Memet S Siregar selaku DirekturPT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalahdan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. KepalaCabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjaraselama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dalam putusan MA tersebutjuga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesarRp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita danapabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandasYos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menambahkan,setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregardibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnyadiserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuaiputusan MA.
Kontributor: Abimanyu