Kitakini.news - Polda Riau menggagalkan peredaran 14 Kilogram sabu dari sindikat narkoba internasional. Dua orang yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam bisnis obat terlarang ini.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua kurir pengiriman sabu di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar. Sebelumnya polisi membuntuti mobil tersangka dan langsung menggeledah dua tas besar yang dibawa.
Petugas menemukan 14,87 Kilogram sabu dalam bungkusan plastik. Narkotika golongan satu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (9/7/2025), dua tersangka yang ditangkap berinisial SR dan RA berperan sebagai kurir. Kedua tersangka mendapat upah untuk jasa mengirim paket narkoba masing-masing Rp5 Juta hingga Rp7 Juta.
Polda Riau masih memburu pria berinisial MF yang memerintahkan pengiriman sabu ke Sumatera Barat. Sabu senilai 14 milyar rupiah ini berpotensi merusak 74 ribu jiwa jika beredar di tengah masyarakat.
Dua tersangka SR dan RA dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polda Riau masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.