Kitakini.news -PuluhanGuru honorer Langkat menggeruduk kantorPengadilan Negeri Medan, menuntutlima terdakwa perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) tahun 2023 dihukum berat.
Ditengah massa unjuk rasa, Kamis (10/7/2025), Koordinator aksi Sofyan Muis Gajahmenyampaikan bahwa kedatangan guru-guru honorer asal Langkat yang menjadikorban seleksi PPPK ke PN Medan itu adalah untuk meminta keadilan.
"Korbankasus korupsi seleksi PPPK mencari keadilan di PN Medan. Hukuman koruptor harusseberat-beratnya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya," teriaknya.
Merekamengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang beberapa waktulalu hanya menuntut lima terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulanpenjara, serta denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Malingayam saja hukumannya dua tahun, koruptor cuma satu tahun enam bulan? Kalau gitukami jadi koruptor saja. Kami menanamkan nilai yang baik-baik kepada anak didikkami, tapi ketika sudah jadi pejabat lupa akan nilai-nilai tersebut,"tambah massa aksi lainnya, Dinda.
Kelimaterdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Saiful Abdi selaku eks Kepala DinasPendidikan (Kadisdik) Langkat dan Eka Syahputra Defari selaku eks Kepala BadanKepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
Kemudian,Alek Sander selaku eks Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Disdik Langkat,Rohayu Ningsih selaku eks Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, sertaAwaluddin selaku eks Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat.
Selamakurang lebih satu jam berorasi, pihak PN Medan tak kunjung menemui guru-guruhonorer untuk berdialog. Hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi, tanpamendapatkan tanggapan apa pun dari pihak PN Medan.
"Jadi,timbul kecurigaan kepada pihak PN Medan yang enggan menemui kami. Ada apa ini?Kita sudah dapat menyimpulkan ada apa dengan PN Medan ini," ujar Sofyan.
Sebagaimanadiketahui, kelima terdakwa kasus suap PPPK Langkat itu akan menjalani sidangputusan pada, Jumat (11/7/2025). Putusan akan dibacakan Majelis hakim yangdiketuai M. Nazir sesuai agenda yang telah dijadwalkan.
Perkara ini sudah cukup lama berproses. Kasus suap calon PPPK Langkat ini terungkap sebelum masa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Ada dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin dan sempat, menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara pada minggu akhir Desember 2024.