Kitakini.news -JaksaPenuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata danEkonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony denganhukuman dua tahun enam bulan penjara, Kamis (10/7/2025).
JPUAhmad Awali menyatakan, terdakwa dinilai terbukti korupsi penataan SitusBenteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, KabupatenDeliserdang.
"Memintakepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zumri Sulthony denganpidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsider 6 bulan penjara,"tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(10/7/2025).
JPUmeyakini, perbuatan terdakwa Zumri secara bersama-sama telah merugikan keuangannegara sebesar Rp771 Juta. "Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP," sebutnya.
MenurutJPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan denganpemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Keadaan yangmeringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," katanya.
Usaimendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah memberikan kesempatan kepadaterdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutipdakwaan JPU, terdakwa Zumri bersama terdakwa Junaidi Purba selaku PPTK, RizalGozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku pelaksanakonstruksi (ketiganya berkas terpisah), melakukan korupsi penataan situsBenteng Putri Hijau.
Kegiatanproyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 Miliar, yang bersumberdari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh DisbudparekrafPemprov Sumut.
Dimanapada proyek tersebut, mencakup pekerjaan diantaranya, pematangan lahan,pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilaikontrak sebesar Rp3,37 Miliar.
Namun,pekerjaan yang dilakukan Zumri bersama tiga terdakwa lainnya hanya mencapaiprogres fisik sebesar 75,03 persen, hingga berakhirnya masa kontrak.
Akibatkelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp841 Juta,berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitaspekerjaan yang tidak sesuai.