Kitakini.news - Malu mengakui anak hasil di luar nikah,sepasang kekasih di Rokan Hulu Riau, tega membuang bayi yang baru berusia duahari di sebuah masjid.
Akibat aksi tersebut, sepasang kekasih tersebut harusmempertanggungjawabkan perbuatan mereka dihadapan hukum.
Aksi pembuangan bayi yang dilakukan sepasang kekasih di luarnikah tersebut dilakukan pasangan berinisial SFL (19) dan ER (27) pada Senin, (6/2//2023).
Selain menjadi pasangan kekasih, kedua tersangka merupakanrekan kerja di sebuah rumah makan di Kecamatan Rambahsamo.
Bayi yang baru berumur 2 hari itu, ditinggalkan di MasjidUmmi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah para tersangka. Harapan merekabayi tersebut akan dirawat oleh jamaah masjid tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kamis (9/2/23) mengatakan,ayah dan ibu bayi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ayah sang bayi mengakunekat membuang darah dagingnya karena malu dengan keluarga sebab memiliki anakdiluar nikah.
Saat ini bayi tersebut dititipkan di Rumah Sakit Umum Daerah Rohul. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar uunomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Azzareen