Kitakini.news -Penasihathukum terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Dedi Suheri meminta kepada majelishakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, agar membebaskankliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kamimemohon agar majelis hakim membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segaladakwaan. Karena dari fakta-fakta persidangan tidak membuktikan adanya tindakpidana korupsi sebagaimana didakwakan," kata Dedi Suheri di Medan, Kamis(17/7/2025).
Iamenilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), disusun secaratergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selamaproses persidangan.
Dalampledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai M. Nazir, Senin(14/7/2025), ia menyampaikan bahwa kliennya didakwa melakukan penguasaan lahandi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Langkat, yangdisebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Dakwaantersebut terlalu mengada-ada. Locus perkara belum pernah ditetapkan secara sahsebagai kawasan hutan. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki klien kami sahmenurut hukum dan belum pernah dibatalkan," ujar Dedi.
Dedimenjelaskan bahwa Alexander Halim membeli lahan dari pemilik sebelumnya dalambentuk SHM yang sah, bukan merambah hutan. Total ada 60 SHM yang hingga kinimasih berlaku dan sudah dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya sampaitahun 2024.
"Lahantersebut merupakan kebun sawit, bukan kawasan hutan lindung. Penerbitan SHM danpembayaran PBB menunjukkan bahwa negara mengakui keberadaan dan legalitas tanahitu," tegasnya.
Dedijuga menyebut bahwa JPU tidak mampu membuktikan secara faktual siapa yangmelakukan perusakan hutan maupun letak pasti kawasan yang dirusak.
"Klienkami adalah pembeli beritikad baik dan warga negara yang taat pajak. Ia bukanpelaku perambahan sebagaimana dituduhkan," katanya.
Lebihlanjut, Dedi menilai unsur kerugian negara dalam dakwaan JPU dibangun secaraserampangan.
Menurutnya,metode perhitungan dalam tuntutan JPU mengandung unsur penghitungan ganda(double counting) dan tidak berbasis pada fakta hukum yang sah.
"Kerugianyang didalilkan JPU berasal dari objek hak kebendaan yang sah. Tidak sepatutnyahal tersebut dikriminalisasi," ungkap Dedi.
Iajuga mempertanyakan mengapa penegak hukum tidak menjerat pihak-pihak lain yangterkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) ataupun pemilik awal tanahyang menerbitkan atau menjual SHM tersebut kepada kliennya.
"Tidakada satu pun pejabat yang menerbitkan SHM ataupun pemilik awal lahan yang turutdijadikan tersangka. Hanya klien kami yang dimintai pertanggungjawaban. Inipatut dipertanyakan," ujarnya.
Dedimengungkapkan bahwa sebagian SHM milik kliennya Alexander Halim justrudikembalikan oleh JPU, padahal berada di lokasi yang sama. Menurutnya, haltersebut menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penanganan perkara.
"Kalaulokasinya sama, kenapa ada yang dikembalikan dan ada yang dituntut? Inimembuktikan bahwa perkara ini tidak ditangani secara objektif," katanya.
Iajuga menyebut bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanismeadministratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PeraturanPresiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Mengingatmasih adanya mekanisme administratif melalui Satuan Tugas Penertiban KawasanHutan (Satgas PKH), pihaknya menilai bahwa pendekatan pidana dalam kasus dugaankorupsi ini tidak tepat dan justru melanggar asas ultimum remedium.
"Mekanismeyang dikedepankan oleh pemerintah adalah pendekatan administratif dan dialogis,bukan pidana. Jadi pendekatan hukum pidana dalam perkara ini tidak tepat danbertentangan dengan asas ultimum remedium," ujar Dedi.
Olehkarena itu, pihaknyaberharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruhpledoi yang telah disampaikan dan menjatuhkan putusan yang adil.
"Kamiberharap majelis hakim yang menyidangkan klien kami dapat menjatuhkan putusanbebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Klien kami adalah korban daritumpang tindih regulasi, bukan pelaku tindak pidana," jelasnya.
Sebelumnya,JPU Bambang menuntut terdakwa Alexander Halim dengan pidana penjara selama 15tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Selainitu, JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atasdugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang totalnya Rp856,8miliar.
"Membebankankepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar,keuntungan ilegal Rp69,6 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp787,1miliar. Maka, total kerugian negara yang tercipta adalah Rp856,8 miliar," ujarJPU Bambang.
Denganketentuan, sambung JPU, apabila terdakwa dalam waktu satu bulan sesudah putusanpengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak membayar uang pengganti,maka harta kekayaan terdakwadisita untuk memenuhi pembayaran uangpengganti tersebut.
"Dalamhal harta kekayaan terdakwa tidak memenuhi untuk pembayaran uang pengganti,maka diganti pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata JPUBambang.