PN Tanjungbalai Vonis Mati Tiga Terdakwa Penyeludupan 30 Kg Sabu

Azzaren - Jumat, 18 Juli 2025 07:00 WIB
Teks foto : Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa dengan suara bulat menjatuhkan ketiga terdakwa dengan vonis hukuman mati. (Ferry)