Kitakini.news -
Jajaran Satreskrim PolresPadangsidimpuan banjir pujian oleh netizen di media sosial usai postinganterkait penangkapan pelaku pambacokan terhadap pedagang Bakso keliling olehpreman yang terjadi Jumat (18/7/2025) siang.
Banyak netizen yang memberikan apresiasiatas langkah cepat Polres Padangsidimpuan ini. Seperti komentar akun IndraNasution bersama Kulman Siregar, mereka bersykur karena jajaran kepolisian dengansigap menangkap pelaku kejahatan.
"Sigap, semangat dan cepat,semangat kepada tim satreskrim polres kota Padangsidimpuan jaya jaya jaya," ujarnyadi kolom komentar berita kitakini.news.
Kulman Siregar juga menambahkan sangatbersyukur kalau pelaku sudah di tangkap."Syukurlah kalau pelaku sudahketangkap," imbuhnya.
Tidak hanya mereka, pemilik akun SahriSahri Harahap juga turut berikan apresiasi, "Mantap Polres KotaPadangsidimpuan," katanya.
Dalam berita sebelumnya, Pada hari JumatTanggal 18 Juli 2024 sekira Pukul 11.45 WIB, Pada saat Pelapor sedang berjualandi depan SMP N 1/SD N 1 kota Padangsidimpuan tiba tiba datang terlapor menagihuang keamanan dan kemudian pelapor memberikan uang sebesar Rp5.000," ujar kasatReskrim AKP H Naibaho kepada wartawan.
Kemudian lanjutnya, terlapor menolak danmeminta uang sejumlah Rp10.000 dan terjadilah keributan dan seketika ituterlapor mengeluarkan pisau dan langsung melayangkan 1 bilah pisau kearah pelapor sehingga mengenai telinga sebelah kiri pelapor dan mengalamiluka robek dan kemudian terlapor melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut pelapormerasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuanguna proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan.LP/B/316/VII/2025/SPKT/POLRESPADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.TGL 18 JULI 2025," ungkap kasat.
Kasat menambahkan, sekira Pukul 14.00 WIB,ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelakunya bernama SH sedang beradadi kawasan Jalan Merdeka Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Tak menyia nyiakan informasi itutim opsnal langsung melakukan penyelidikan sesampainya di lokasi Team langsungmengamankan pelaku 1 (satu) yang dimana setelah di Interogasi pelakumengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadapKorban dengan cara mengayunkan 1 bilah pisau kepada korban, kemudian pelakumenunjukkan pisau yg digunakan tersebut. Kemudian Team membawa pelaku danbarang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan proses Lebih lanjut," jelasnya.