Kitakini.news -Polsek Panyabungan Polres Mandailingnatal(Madina) mengamankan seorang pria diduga pelaku narkoba di Banjar Saba,Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, Rabu dini hari (16/7/2025)sekitar pukul 02.06 WIB.
Pria tersebut berinisial MV (20),tercatat sebagai penduduk Pasar Hilir. Personel Polsek Panyabungan menyitasejumlah barang bukti berupa 0,22 gram sabu, tiga buah plastik klip, pipetdiduga alat hisap sabu, 1 buah handphone Vivo, sepeda motor Honda Beat, danuang tunai Rp50 ribu.
Penangkapan MV dipimpin oleh KanitReskrim Polsek Panyabungan Ipda Heru Suryawan, dan dibantu oleh personel UnitReskrim Polsek Panyabungan lainnya.
MV kini sudah ditetapkan tersangka danPolsek Panyabungan sudah melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Reserse NarkobaPolres Madina.
Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu BagusSeto mengatakan MV adalah seorang warga Pasar Hilir yang mencoba mengedarkannarkoba kepada masyarakat. MV ditangkap berdasarkan informasi yang diterimaUnit Reskrim Polsek Panyabungan dari masyarakat yang sudah resah.
"Informasi dari masyarakatditindaklanjuti. Dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan MVberserta barang bukti yang dimilikinya," kata Bagus Seto, Sabtu(19/7/2025).
Bagus menerangkan, tersangka MV disaatpenangkapan masih mencoba mengelabui petugas. MV membuang sabu tersebut kejalan raya.
"Namun personel melihat plastikklip kecil berisi diduga narkoba itu dijatuhkan ke jalan raya. MV akhirnyadibekuk dan dibawa ke Polsek Panyabungan," jelasnya.
Bagus menyampaikan, MV tetap dilakukanproses hukum meskipun barang bukti yang didapat hanya 0,22 gram. Pasalnya,tersangka bertindak sebagai pengedar, bukan pemakai.
"Satres narkoba Polres Madina sedangmenyiapkan berkas perkara untuk diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaituntas," ucap Bagus Seto.