Kitakini.news-Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang warga Sunggal Kota Medan, inisial SBL (23) di perkebunan Kelapa Sawit di Jalan Binjai-Kuala Pasar-II Banjaran, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, karena diduga menjual Narkoba, Kamis (24/7/2025).
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya transaksi jual beli Narkoba tepatnya di perkebunan sawit.
"Tim melakukan penyelidikan serta menelusuri lokasi perkebunan sawit di tengah gelapnya malam, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu terlihat oleh petugas sedang membuang bungkusan berwarna putih," ujar AKP Junaidi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Merasa curiga, petugas langsung mengamankannya serta meminta untuk mengambilnya kembali.
"Ternyata setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ditemukan satu plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 2,62 Gram dan satu lembar Amplop warna putih," terang Kasi Humas Polres Binjai.
Terhadap SYL dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Binjai juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Polri untuk berantas peredaran Narkoba. (**)